Tempat Pelelangan Ikan | TPI adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di
tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas
Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat tetap (tidak berpindah-pindah);
- Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan;
- Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;
- Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
|
Tenaga Kerja | Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
|
Tenaga Kerja Dibayar | Tenaga kerja dibayar adalah semua orang yang bekerja di perusahaan/usaha dengan mendapatkan
upah dan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya baik berupa uang maupun barang. |
Tenaga Kerja Tidak Dibayar | Tenaga kerja tidak dibayar adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan tidak menerima upah
dan gaji sebagaimana yang berlaku di perusahaan tersebut. Tenaga kerja ini biasanya berasal dari
pekerja pemilik/pengusaha dan pekerja keluarga lainnya. |
Tercecer pada Waktu Penyaluran/Pengangkutan | Tercecer pada waktu penyaluran/pengangkutan adalah susutnya energi listrik, gas alam dan turunan
gas yang berlangsung di luar pabrik. |
Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tidak/Belum Pernah Sekolah | Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. |
Tidak Sekolah Lagi | Tidak sekolah lagi adalah pernah mengikuti pendidikan dasar, menengah atau tinggi, tetapi pada saat pencacahan tidak sekolah lagi. |
Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |
Tipe Kapal | Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan
Nomor: KM.25:
- Kapal Konvensional (Conventional Vessel)
Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan
kontainer, sifatnya masih tradisional;
- Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel)
Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah
dimasukkan ke dalam peti kemas;
- Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel)
Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian
menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
- Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel)
Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
- Tongkang (Lightering)
Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut
barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
- Ro-Ro (Roll on - Roll off)
Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal
maupun muatannya;
- Kapal Tunda (Tugboat)
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit
sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
- Kapal Penumpang (Passenger Vessel)
Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
- Bulk (Bulk Cargo Carrier)
Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan
wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya
dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
- Tanker (Tanker)
Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
- Lash
Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim
pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
- Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel)
Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga
penggeraknya;
- Kapal Motor (Motor Vessel)
Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang
secara permanen di dalam kapal;
- Kapal Lainnya (Other Vessels)
Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di
atas.
|