Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong Tahun 2019 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tabalong Jalan Jaksa Agung Soeprapto No 82 Tanjung setiap hari kerja (08.00-15.30 WITA) atau hubungi kami pada nomor whatsaap 0851-9887-0657

Menurut Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada 2023 di Kabupaten Tabalong mencatat jumlah penduduk sebesar 263,42 ribu jiwa 

Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong Tahun 2019

Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong Tahun 2019

14 Januari 2019 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong mengadakan kegiatan Penerimaan Petugas Pemetaan Tahun 2019. Kegiatan pemetaan diselenggarakan sebagai salah satu persiapan untuk pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak di wilayah Indonesia sekitar pada bulan Juli 2020. Nantinya kegiatan pemetaan ini akan dilaksanakan secara sensus, yaitu dengan melakukan pendataan lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong untuk level wilayah RT dan Desa. Kegiatan ini akan menghasilkan peta WIlayah Blok Sensus (BS) dan peta Wilayah Administrasi (WA) di Kabupaten Tabalong yang akan digunakan sebagai dasar perencaan dan pembagian wilayah tugas pendataan pada kegiatan Sensus Penduduk 2020. Peta yang dihasilkan disebut sebagai peta Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) yang penggunaannya diperuntukkan untuk kegiatan Sensus/Survei yang dilakukan oleh BPS.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kabupaten Tabalong diantarannya:

1.       Pria/wanita usia maksimal 45 tahun;
2.       Pendidikan terkahir minimal SMA/sederajat;
3.       Memiliki Handphone dengan OS Android;
4.       Mampu membaca peta (contoh: peta di google maps);
5.       Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda 2;
6.       Mampu bekerjasama dalam tim;
7.       Mampu dan berkomitmen bekerja di lapangan, dan;
8.       Berdomisili di Kabupaten Tabalong

Pelaksanaan penerimaan petugas pemetaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahap seleksi, yaitu:
1.       Pendaftaran dan seleksi berkas,  pada tanggal 14 – 31 Januari 2019.
2.       Seleksi Wawancara, pada tanggal 11-15 Februari 2019

Pendaftaran dilaksanakan secara online, yaitu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kabupaten Tabalong diwajibkan mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengakses website di alamat: s.bps.go.id/pemetaan6309. Pengumuman seleksi online dijadwalkan pada tanggal 4 Februari 2019. Bagi masyarakat yang lulus seleksi online kemudian mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 11-15 Februari 2019 di Aula Kantor BPS Kabupaten Tabalong. Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada tanggal 21 Februari 2019. Setiap informasi hasil seleksi baik itu seleksi online maupun seleksi akhir akan diumumkan melalui:
  1. Instagram BPS Kabupaten Tabalong di @bpskabtabalong, dan
  2. Website BPS Kabupaten Tabalong di https://tabalongkab.bps.go.id

Nantinya petugas pemetaan yang lolos seleksi akhir akan mengikuti kegiatan Pelatihan Pemetaan selama 3 hari di bulan Maret 2019 di Kabupaten Tabalong (info lokasi menyusul). Petugas akan diberikan pelatihan mengenai cara pengoperasian aplikasi pemetaan yang akan digunakan petugas untuk mencatat titik koordinat wilayah di lapangan. Secara umum, tugas dari petugas pemetaan nantinya yaitu terjun ke lapangan di level wilayah RT atau Desa di Kabupaten Tabalong untuk mencatat titik koordinat wilayah menggunakan HP Android masing-masing petugas yang telah terinstal aplikasi pemetaan. Pelaksanaan lapangan sendiri dijadwalkan dilakukan pada bulan April 2019. Hasil pencatatan titik koordinat kemudian diolah menjadi peta digital oleh petugas digitasi pemetaan BPS Kabupaten Tabalong.


Dalam kegiatan pemetaan nantinya, petugas diwajibkan menandatangani kontrak kerja dan surat pernyataan kesanggupan/ komitmen untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan alokasi beban petugas yang telah ditentukan. Sedangkan untuk besar honor untuk petugas pemetaan akan diinfokan sebelum kegiatan pelaksanaan lapangan dan bisa dicairkan setelah tugas/kewajiban petugas pemetaan dinyatakan selesai oleh BPS Kabupaten Tabalong.


Info lebih lanjut, silakan menghubungi Staf Seksi IPDS BPS Kabupaten Tabalong di nomor :

0811-2953-666 (Ayu) atau 0857-2586-3683 (Ghani)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong (Statistics of Tabalong Regency)Alamat : Jl. Jaksa Agung Soeprapto No 82

Tanjung

Telepon / Fax : +62 526 2021214 atau WA: 0851-9887-0657Email : bps6309@bps.go.id

bps6309@gmail.com

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik